Kembali

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

A.   HAK PASIEN

1.    Memperoleh pelayanan manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi;

2.    Memperoleh layanan Kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar operasional prosedur;

3.    Memperoleh pelayanan yang efektif dan efesien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;

4.    Memilih dokter dan dokter gigi yang sesuai dengan keinginannya dan peraturan puskesmas, bila memungkinkan;

5.    Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai SIP baik di dalam maupun di luar puskesmas;

6.    Mendapatkan privasi dan kerahasian penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;

7.    Mendapatkan informasi yang meliputi diagnoasa dan tata cara Tindakan medis, tujuan Tindakan medis, alternatif Tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakanyang dilakukan serta perkiran biaya pengobatan;

8.    Memberikan persertujuan atau menolak atas Tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga Kesehatan atas penyakit yang dideritanya;

9.    Didampingi keluarga pada saat kritis;

10. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama menjalani perawatan di puskesmas;

11. Mengajukan usul, saran atau perbaikan atas perlakuan puskesmas terhadap dirinya;

12. Mendapatkan perlindungan atas rahasia kedokteran termasuk kerahasiaan rekam medis;

13. Mendapatkan akses terhadap isi rekam medis;

14. Memberikan persetujuan atau menolak untuk menjadi bagian dalam suatu penelitian;

15. Menyampaikan pengaduan atau keluhan atas pelayanan yang diterima;

 

B.   KEWAJIBAN PASIEN

1.    Mematuhi peraturan yang berlaku;

2.    Menggunakan fasilitas puskesmas secara bertanggung jawab;

3.    Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga Kesehatan serta petugas lain;

4.    Memberikan infotmasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;

5.    Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan Kesehatan yang dimilikinya;

6.    Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai peraturan perundang-undangan;

7.    Menerima segala konsekuensi atas kepurusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka pennyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya; dan

8.    Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima