HAK
DAN KEWAJIBAN PASIEN
A. Â
HAK
PASIEN
1.  Â
Memperoleh
pelayanan manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi;
2.  Â
Memperoleh
layanan Kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar
operasional prosedur;
3.  Â
Memperoleh
pelayanan yang efektif dan efesien sehingga pasien terhindar dari kerugian
fisik dan materi;
4.  Â
Memilih
dokter dan dokter gigi yang sesuai dengan keinginannya dan peraturan puskesmas,
bila memungkinkan;
5.  Â
Meminta
konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter atau dokter gigi
lain yang mempunyai SIP baik di dalam maupun di luar puskesmas;
6.  Â
Mendapatkan
privasi dan kerahasian penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
7.  Â
Mendapatkan
informasi yang meliputi diagnoasa dan tata cara Tindakan medis, tujuan Tindakan
medis, alternatif Tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan
prognosis terhadap tindakanyang dilakukan serta perkiran biaya pengobatan;
8.  Â
Memberikan
persertujuan atau menolak atas Tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga Kesehatan
atas penyakit yang dideritanya;
9.  Â
Didampingi
keluarga pada saat kritis;
10. Memperoleh keamanan dan keselamatan
dirinya selama menjalani perawatan di puskesmas;
11. Mengajukan usul, saran atau perbaikan
atas perlakuan puskesmas terhadap dirinya;
12. Mendapatkan perlindungan atas rahasia
kedokteran termasuk kerahasiaan rekam medis;
13. Mendapatkan akses terhadap isi rekam
medis;
14. Memberikan persetujuan atau menolak
untuk menjadi bagian dalam suatu penelitian;
15. Menyampaikan pengaduan atau keluhan atas
pelayanan yang diterima;
Â
B. Â
KEWAJIBAN
PASIEN
1.  Â
Mematuhi
peraturan yang berlaku;
2.  Â
Menggunakan
fasilitas puskesmas secara bertanggung jawab;
3.  Â
Menghormati
hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga Kesehatan serta petugas lain;
4.  Â
Memberikan
infotmasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan
pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;
5.  Â
Memberikan
informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan Kesehatan yang dimilikinya;
6.  Â
Mematuhi
rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan disetujui oleh
pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai peraturan
perundang-undangan;
7.  Â
Menerima
segala konsekuensi atas kepurusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang
direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan atau tidak mematuhi petunjuk yang
diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka pennyembuhan penyakit atau masalah
kesehatannya; dan
8.  Â
Memberikan
imbalan jasa atas pelayanan yang diterima